SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Faktor kebetulan atau karena yang lain, semua Bupati Sidoarjo yang menjabat dari tahun 2000 hingga sekarang tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga nama yang menjabat Bupati Sidoarjo dari tahun 2000 hingga sekarang. Ketiganya yaitu Win Hendarso yang menjabat dari tahun 2000 sampai tahun 2010; kedua yaitu Saiful Ilah yang menjabat dari tahun 2010 sampai 2020 dan yang ketiga yaitu Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang.
Lantas, seperti apakah daftar 3 Bupati Sidoarjo yang berturut-turut ditangkap KPK sejak tahun 2000 tersebut?
Kasus Korupsi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Win Hendarso
Win Hendarso yang menjabat Bupati Sidoarjo dari tahun 2000 sampai 2010 ini terjerat kasus korupsi dana kas daerah dengan total Rp2,3 miliar pada tahun 2005 sampai 2007. Karena kasusnya tersebut, Win Hendarso divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2014.
Kasus yang menjerat Win Hendarso berhasil terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Saat itu, bersama dengan mantan Kepala Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko, Win diduga kuat terlibat dalam pencairan uang Kasda sejumlah Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
Saiful Ilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2020, Saiful Ilah, sebagai tersangka dalam dua kasus. Keduanya yaitu kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo dan kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Dari dua kasus tersebut, Saiful Ilah masing-masing divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, sampai dengan pengusaha selama memegang jabatan sebagai kepala daerah.
Ahmad Muhdlor Ali
Berikutnya yaitu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Hingga kini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri masih belum menjelaskan secaradetail tentang peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor tersebut.
Ia mengatakan jika KPK akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap.
Ali menambahkan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ia menyebut gelar perkara terkait dengan aliran dana dalam kasus ini juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.