Sebelum pemasangan portal, salah satu pengurus RT 04 RW 05 perumahan Darmo Hill, Pramono mewakili Ketua RT setempat menjelaskan bahwa, perselisihan terjadi karena developer, tidak menepati janjinya kepada penghuni perumahan.
“Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, akan tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual, dan itu fasum,” sambung Pramono.
“Baru kita ketahui siteplan/rencana tapak, dan ternyata; di fasum itu dibangun rumah contoh dan akan dijual, ketahuan warga, akhirnya rumah yang dibangun di atas fasum itu “terpaksa” dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Atas permintaan warga dan disetujui Pemkot dipakai sebagai balai RT. Terima kasih kepada Pemkot Surabaya,” tukas Pramono.
“Namun seharusnya, penyerahan hibah bangunan itu tidak menghapuskan pidananya, apalagi ternyata setelah itu PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tidak berubah kelakuannya pada warga,” tambahnya.
“Sekarang di atas tanah fasum dalam proses pembangunan taman atas dana swadaya warga. Fasum lama lapangan tenis dibongkar oleh pengembang, dan informasinya sudah dijual dan akan dijadikan rumah,” ungkap Pramono.

