Kesepakatan tersebut antara lain, memberi kuasa dan penugasan kepada pengurus RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh Pakis, untuk melakukan pengelolaan prasana, sarana dan utilitas umum demi kepentingan seluruh warga perumahan Darmo Hill.
Melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darmo Hill. Menghimpun dana swadaya mandiri dari warga dengan nilai besaran sesuai persetujuan warga dan dipergunakan sesuai peruntukan dan demi kepentingan warga Darmo Hill.
Melakukan pembangunan dan/atau perbaikan dan/atau pengurangan bangunan sepanjang tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan warga Darmo Hill.
Dari surat kesepakatan warga itu, Tito selaku kuasa hukum dari warga Perumahan Darmo Hill mengirimkan dua surat ke developer pada tanggal 22 April 2024.
Surat pertama, perihal meminta penyerahan pos satpam perumahan Darmo Hill, dan surat kedua perihal keberatan penarikan IPL kepada warga perumahan Darmo Hill.

