Josiah kembali menegaskan, pemasangan portal elektronik itu di atas fasum yang dikelola warga itu sesuai dengan aturan.
“Setelah diserahkan ke Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan Fasum oleh warga,” lugas Josiah.
Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum warga Darmo Hill, Tito. “Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot,” tegasnya.
Perlu diketahui, perselisihan antara warga dengan developer bermula sebagian warga tidak mau membayar IPL ke developer, dan ingin melakukan pengelolaan sendiri melalui RT yang terbentuk.
Hal itu dikarenakan warga menilai selama 20 tahun pengelolaan di tangan PT. Bhakti Dharma Adijaya tidak ada pertanggung jawaban secara keuangan dan dinilai sangat tidak profesional untuk perumahan elite sekelas Darmo Hill.

