Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Ricuh, Pemasangan Portal Elektronik oleh Warga Ditentang Developer Perumahan Darmo Hill

Ricuh, Pemasangan Portal Elektronik oleh Warga Ditentang Developer Perumahan Darmo Hill

Keempat, Mandat dan persetujuan dari 202 KK warga perumahan Darmo Hill kepada pengurus RT untuk melakukan pengelolaan PSU perumahan Darmo Hill Surabaya yang terdiri dari lahan prasarana jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2.

Dari dasar itu, warga berpendapat bahwa, PT. Dharma Bhakti Adijaya (developer) seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darmo Hill sejak penyerahan tersebut.

Bahwa dikarenakan pos satpam pintu masuk perumahan Darmo Hill Surabaya merupakan bagian dari PSU yang diserahkan oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya kepada Pemkot Surabaya maka warga meminta untuk dapat dikelola secara mandiri.

PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) perumahan Darmo Hill Surabaya kepada warga perumahan Darmo Hill Surabaya.

Apabila PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tetap melakukan penarikan IPL atas pengelolaan PSU yang telah menjadi barang milik daerah Pemkot Surabaya, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah dan memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita