Oleh: Andhika Wahyudiono
Penulis adalah Dosen UNTAG Banyuwangi
Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan simpanan per bulan sebesar 3 persen darigaji pekerja. Menurut Mahfud,hitungan matematis dari skema ini tidak masuk akal jika tidak ada jaminan pasti bahwa penabung akan memperoleh rumah dari pemerintah.
Mahfud merinci bahwa seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan, menabung sebesar 2,5 persen dari gajinya melalui Tapera selama 30 tahun, hanya akan mengumpulkan sekitar Rp100 juta. Hitungan ini memang mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan harga rumah saatini dan proyeksi kenaikan harga properti di masa depan. Misalnya, jika bunga bank untuk program ini diasumsikan rendah atau bahkan tidak ada bunga sama sekali, maka hasil akhir dari tabungan tersebut masih jauh dari cukup untuk membeli rumah di pasaran, apalagi mengingat inflasi dan kenaikan harga properti yang konstan.
Untuk pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, situasi tidak jauh berbeda. Menabung sebesar 2,5 persen dari gaji selama 30 tahun akan menghasilkan sekitar Rp225 juta. Sekalipun angka ini lebih besar, harga rumah yang terus naik bias membuat jumlah tersebut tetap tidak mencukupi. Mahfud MD menyoroti bahwa dengan nilai tersebut, pekerja saat ini pun tidak dapat membeli rumah, apalagi di masa depan dengan inflasi dan kenaikan harga properti.
Kritik Mahfud juga menyentuh pada aspek jaminan dari pemerintah. Tanpa adanya kebijakan yang menjamin bahwa setiap penabung pasti mendapatkan rumah, rasa ketidakpastian akan terus menggerogoti kepercayaan public terhadap program ini. Publik memerlukan kepastian bahwa kontribusi mereka akan membawa hasil yang nyata dan sesuai dengan tujuan utama Tapera, yaitu memberikan akses perumahan yang layak.
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar masyarakat dengan gaji yang lebih tinggi, misalnya Rp15 juta per bulan, diperbolehkan mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui bank pemerintah. KPR menawarkan skema yang lebih realistis dan masuk akal untuk mendapatkan rumah. Melalui KPR, penabung dapat memperoleh rumah dengan memanfaatkan pinjaman dari bank yang biasanya dilengkapi dengan bunga yang dapat disesuaikan serta jangka waktu yang fleksibel.
Dalam konteks ini, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa skema Tapera dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang mewajibkan simpanan ini untuk semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri dan freelancer harus mempertimbangkan berbagai variable ekonomi dan sosial yang mempengaruhi keberhasilannya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya