Pungli Sawoo, Warga Pertanyakan Satu Perangkat Desa yang Belum Tersentuh Hukum

ARSO 1 Juni 2024 KANAL PONOROGO
kantor dan balai desa sawoo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Warga Desa Sawoo berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ponorogo segera memproses satu perangkat desa yang hingga saat ini belum tersentuh sama sekali.

Kepada awak media, sejumlah saksi yang dihadirkan menyampaikan keheranannya atas nasib perangkat desa, Mr. G yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dalam kasus pungutan liar(Pungli) penyegelan atau periwayatan tanah di desa Sawoo.

Menurut para saksi ini, Mr. G juga turut menikmati bagian dari hasil pungli dan diduga memiliki peran ikut mengatur- atur.

Ditambahkan para saksi, selain itu, Mr. G juga yang menginisiai penggunaan uang kas desa dari proyek penyegelan tanah untuk wisata ke Yogyakarta yang diduga dilakukan 2 kali dan diikuti oleh semua perangkat desa beserta keluargannya dengan biaya Rp25 juta sekali berangkat.

Diketahui sejak Senin ( 27/05/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di Desa/ Kecamatan Sawoo.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kecamatan Sawoo selama  5 hari dari hari Senin(27/05/2024) sampai dengan Jumat ( 31/05/2024) kemarin.

Penyidik Kejari Ponorogo yang terdiri 5 personil setiap harinya memeriksa sekitar 10 saksi.

Kasi intel Agung Riyadi membenarkan bahwa dari Senin (27/05/2024) hingga Jumat(31/05/2024) penyidik Kejari Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saat dikonfirmasi soal Mr G yang diduga memiliki peran penting dalam kasus penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Kasi Intel berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.

“Kita akan sampaikan kepada penyidik tentang Mr. G ini biar segera didalami. Saya juga minta kepada para saksi untuk memberikan keterangan soal Mr.G ini,“ terang Agung Riyadi usai mengikuti  kegiatan pemusnahan  barang bukti di halaman kantor Kejari Ponorogo, Kamis ( 30/05/2024) kemarin. (Tim)