SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ditpolairud Polda Jawa Timur amankan seorang wanita berinisial FR (45), asal Kota Pasuruan yang diduga pelaku perakit dan penjualan bom ikan atau bondet.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan dalam kasus kasus ini pelaku membeli bahan peledak jenis TNT digunakan untuk sumbu peledak kepada seseorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.
“Terungkapnya kasus ini berawal setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim terkait adanya aktivitas penyimpanan bom ikan di wilayah Pasuruan,” kata Kombes Arman, Senin (29/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian aparat melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Aparat menemukan perempuan berinisial IS di salah satu minimarket di Kota Pasuruan. IS merupakan orang suruhan tersangka FR untuk mengambil barang yang tidak diketahuinya.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya ditemukan bahan peledak,” ujarnya.
Dari dalam tas belanja warna hijau yang dibawa IS itu berisi kurang lebih 3 Kg bahan peledak dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter.
“Pelaku saudari FR ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yakni perakit Bom Bondet atau Bom ikan yang dijual kembali,” ungkapnya.
FR ditangkap setelah dihubungi IS, saat itu ia tengah berada di Surabaya. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Saat diamankan, aparat kemudian menemukan sejumlah barang bukti bahan peledak tambahan.
“Bahan peledak ini diperjualbelikan tersangka, yang mana (barang bukti) di depan ini belum dirakit. Namun ini bahan akan dirakit,” papar Arman.
Ia mengatakan, bahwa bahan peledak tersebut digunakan untuk membuat bom ikan atau bondet yang dipesan oleh pembeli dari Bombana, Sulawesi Tenggara.
Terkait itu, ia mengaku, bahwa dalam proses pembuatan mulai dari pencarian bahan baku hingga menjadi bom dilakukan sendiri oleh FR. Di mana, FR ini sudah ahli di bidang tersebut, karena sebelumnya tersangka pernah ditindak atas kasus yang sama.
“Untuk penjualannya, harga Rp1,5 juta untuk satu buah bom jadi. Bukan dijual per item tapi sudah jadi utuh satu bom ikan,” pungkasnya.
Saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan jaringan teroris, Arman menegaskan tidak ada sesuai hasil koordinasi dengan tim Densus 88.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com