PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskoba Polres Ponorogo membongkar sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh penghuni Lapas.
“Dari pelaku FLY inilah, diketahui jika pengambilan dan pengiriman adalah perintah dari pelaku MRA alias NN, yang kini masih menjadi warga binaan Lapas yang berada di luar Ponorogo dalam kasus yang sama,”papar Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto.
Dikatakan Kompol Gandi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar jalan Trunojoyo Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapati informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ponorogo segera bergerak cepat untuk melakukan lidik. Petugas berhasil mengamankan APP di depan SPBU jalan Trunojoyo.
Setelah diinterogasi mengaku bahwa sebelumnya telah meletakan atau meranjau narkotika jenis sabu di dekat boh/ tembok sebelah timur SPBU Jl. Trunojoyo masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo.
Mendapati pengakuan dari APP, petugas lantas melakukan pencarian dan menemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dilipat berisi 1 plastik klip bening dan narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. Dan tepat pada hari Sabtu (22/07/2024) sekira pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap FLY alias YG di halaman kantor J & T Jl. Arif Rahman Hakim masuk Kelurahan Keniten, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo yang baru saja mengambil paket yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil keterangan pelaku APP ini, ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi dari luar Jawa. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu dibungkus layaknya paket jam dinding, dengan dilapisi alumnium foil, “kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, dalam rillis di Mapolres Ponorogo, Rabu (31/7/2024).
Kemudian dilakukan interogasi dan dilanjutkan pengembangan bahwa narkotika jenis sabu yang diambil tersebut atas perintah MRA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun kemudian dilakukan kerjasama dengan petugas Lapas Madiun dan berhasil melakukan penangkapan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami ringkus di 2 tempat berbeda, yang pertama tersangka APP alias CDT (26) tanggal 17 Juni kemarin di jalan Trunojoyo dan yang kedua Tersangka YG (20) tanggal 22 Juni di jalan Arif Rahman Hakim,” lanjutnya.
Wakapolres Kompol Gandi Darma menambahkan, dari hasil pengembangan, berhasil diamankan pelaku MLY, yang menerima paket sabu dari ekspedisi sekaligus bertugas mengirimkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 55 gram atau senilai Rp66 juta.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com