Kuasa Hukum TSK Korupsi BUMDes Laden Pamekasan Lakukan Aksi Long March Tunggal Ke Kejari Pamekasan

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Pembelaan kuasa hukum Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru, terus berlanjut.
Supriyono, Kuasa Hukum Mantan Kades Laden Pamekasan, Senin 05 Agustus 2024 menggelar aksi protes tunggal kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan cara Long March.
Supriyono, Penasihat hukum dari mantan Kades Laden Fathor Rachman itu, kesal lantaran surat aduan yang dilayangkan pada Senin 22 Juli 2024 itu, tidak ditanggapi Kejari Pamekasan.
Dalam surat aduannya itu, salah satunya meminta kejaksaan meneliti kembali secara seksama dugaan kasus tipikor yang menyeret nama mantan Kades Laden itu.
Kuasa Hukum Fathor Rachman itu menilai, Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduan yang dilayangkan pengacara ke Kejati Jawa Timur hingga Kejagung RI. Sebab, pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka tipikor masih saja dilanjutkan.
“Kami melakukan aksi ini, sebagai bentuk pembelaan kepada klien kami.” Kata Supriyono, Kuasa Hukum Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Pamekasan. Senin, (05/08/2024).
Tak hanya melakukan aksi Long March Tunggal, Supriyono Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan Korupsi BUMDes Laden Pamekasan ini juga menyatakan telah mengajukan kasus perdata kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Kami melakukan ini dikarenakan merasa hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pamekasan tidak benar.” Jelas Spriyono lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, bahwa upaya yang dilakukan Kuasa Hukum tersangka korupsi BUMDes Laden Pamekasan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan.
“Upaya yang dilakukan Kuasa Hukum tersangka korupsi BUMDes Laden Pamekasan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Sebab, kami sudah melakukan proses penyidikan dan telah melakukan penetapan tersangka.” Tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina, saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, berdasar catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara dari dugaan tipikor tersebut mencapai Rp 105.198.320. Lalu, sebesar Rp 74.714.759 pada LHP yang kedua. Kerugian tersebut, telah dikembalikan sebelum jatuh tempo. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menjalankan proses hukum dan telah menetapkan tersangka.(Ng/Rm/Red).