SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Komisi A DPRD Jatim menuding Pemprov Jatim menciderai kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam paripurna terkait anggaran dari mitra Komisi A DPRD Jatim.
Ini terlihat dari penetapan anggaran sejumlah mitra komisi A yang jauh api dari panggang alias terkurangi sangat banyak.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusdy mengatakan dia menengarai Pemprov tidak menggunakan etika anggaran sesuai yang sudah disahkan pada P-APBD Jatim 2024.
“Ada perubahan anggaran yang sudah disepakati di paripurna. Ini ada pelanggaran etika politik anggaran,” sebut Adam didampingi anggota Komisi A Fredy Poernomo, Selasa (14/8/2024).
Tengara itu kata Politisi Golkar tersebut, terlihat dari semua anggaran mitra kerja Komisi bidang hukum dan pemerintahan ini terpotong oleh TAPD. Ia menyebutkan, Pemprov Jatim telah nerubah kesepakatan. Padahal kebijakan politik anggaran tersebut, ada perubahan. Namun komisi sebagai alat kelengkapan pembahas anggaran tidak diberikan informasi perubahan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada apa dalam perubahan ini,” tegas ketua Komisi A.
Ternyata setelah dibahas di Paripurna Perubahan APBD 2024. Anggaran terhadap 20 OPD mitra kerja Komisi A diketahui berubah.
Sementara itu, Freddy Poernomo menyampaikan, urusan regulasi sudah dilalui. Proses di Komisi A sudah dilakukan, sampai diproses ke Badan Anggaran (banggar). “Dan sudah dilaporkan banggar di paripurna,” tandas Freddy.
Lanjut Freddy juga sudah menjadi pembahasan juga sudah sampai kepimpinan dewan. Sampai juga ke fraksi-fraksi. “Dan akhirnya ditandangani pimpinan DPRD dan pj gubernur. Bahasan itu sudah sah di paripurna,” kata Freddy.
Berikut usulan anggaran yang tanpa ada pemberitahuan dipotong oleh TPAD Pemprov Jatim , yaitu : Sekretarit DPRD Jatim dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, Dinas Kominfo dari Rp 4 miliar menjadi Rp 1 miliar, Biro hukum dari Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta, BPSDM dari Rp 16 miliar menjadi Rp 6 miliar, Biro umum dari Rp 17 miliar menjadi Rp 8 miliar, Satpol PP dari Rp 6 miliar menjadi Rp 2 miliar. Nang
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com