Foto : Dok Humas Setwan DPRD Jatim SURABAYA KANALINDONESIA COM – Periode baru anggota DPRD Jatim sepertinya masih saja diwarnai oleh para wakil rakyat yang pemalas. Ini bisa dilihat dengan kondisi Sidang Paripurna pertama periode 2024-2029 dengan satu agenda yaitu pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD Jatim tentang Tata Tertib DPRD Jatim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah hanya dihadiri oleh 79 anggota dari 119 anggota DPRD Jatim. Artinya 40 orang dilanda rasa malas datang mengikuti
“Rapat paripurna Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Tertib DPRD, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Anik padai Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jumat (13/9/ 2024).
Secara isi, Paripurna ini sebenarnya penting, sebab paripurna perdana ini untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” ujarnya.
Anik menuturkan tim penyusunan tata tertib DPRD merupakan perwakilan anggota DPRD dari masing-masing partai politik yang jumlahnya telah dibagi secara porposional. “Kecuali anggota DPRD yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya ada satu orang anggota,” katanya.
Lebih dari itu, sehubungan pimpinan DPRD Jatim definitif, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPW dan DPD Partai Politik di Jawa Timur untuk mengusulkan nama-nama yang ditunjuk sebagai pimpinan DPRD definitif untuk pembentukan Fraksi, serta nama-nama yang ditugaskan dalam tim penyusunan tata tertib DPRD.
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini, yang dapat diputuskan pada rapat paripurna hari ini hanya terkait dengan pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan penetapan calon pimpinan definitif masih menunggu usulan dari masing-masing partai politik,” tutur dia.
Diketahui, keanggotaan DPRD Jatim periode 2024-2029 diwakili oleh 10 partai politik, diantaranya PKB 25 kursi, PDIP 21 kursi, Gerindra 21 kursi, Golkar 15, Demokrat 11 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan PSI 1 kursi. Nang
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com