PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) periksa 7 saksi buntut Penggeledahan atas dugaan kasus Penyalahgunaan dana BOS di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo.
Sebelumnya, masyarakat Ponorogo dibuat heboh dengan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo dan Kantor cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) yang dilakukan Kejari Ponorogo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
Dikonfirmasi, Pihak kejaksaan menyatakan telah meminta keterangan dari 7 orang saksi. Kendati demikian, siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.
Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo Yan Ardiyananta mengatakan, tujuh saksi tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
“Yang jelas ada 7 orang yang kami periksa sebagai saksi, belum bisa kami rinci siapa saja,”ucapnya Rabu (13/11/2024).
Yan menjelaskan, bahwa dugaan praktek penyalahgunaan dana BOS tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan proyeksi kerugian senilai miliyaran rupiah.
“Pastinya berdasar laporan masyarakat yang secara spesifik melaporkan terkait dugaan Penyalahgunaan tersebut, potensi kerugian ditaksir miliyaran rupiah,”lanjutnya.
Usai digeledah, rupanya indikasi penyalahgunaan dana BOS tersebut memang benar adanya. Barang bukti file dokumen, komputer, dan alat elektronik diamankan untuk menghindari penghilangan barang bukti.
“Memang ada indikasi, alasan dilakukan penggeledahan agar barang bukti tidak dimusnahkan,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com