MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu (1/12/2024) pagi, menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan melalui aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan), yang digunakan untuk memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Dalam pengecekan data Siwaslih, kami menemukan adanya dua pemilih ber-KTP luar daerah, yakni Probolinggo dan Surabaya, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Pindahan. Namun, mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua KPPS pada hari pemungutan suara sebelumnya,” ujar Wahyu pada Sabtu (30/11/2024).
Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 huruf E Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan memberikan suara di TPS.
“Aturan ini jelas mengharuskan dilakukan PSU jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diberikan surat suara. Karena itu, kami merekomendasikan PSU di TPS 10 Kelurahan Taman untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu,” tambah Wahyu.
Wahyu menjelaskan, temuan ini menjadi catatan penting untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait kesiapan petugas di lapangan. Ia menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman petugas KPPS tentang aturan pemungutan suara agar tidak terjadi kelalaian serupa di masa depan.
“Kelalaian ini menunjukkan bahwa bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan oleh KPU harus lebih maksimal, terutama dalam menyampaikan materi terkait pemungutan dan penghitungan suara,” kata Wahyu.
Meski demikian, Wahyu mengapresiasi kinerja pengawas TPS yang mampu mendeteksi pelanggaran tersebut. “Pengawas TPS telah menjalankan tugasnya dengan baik berkat pelatihan yang sudah dilakukan sebelumnya. Temuan ini membuktikan efektivitas pengawasan melalui aplikasi Siwaslih,” tuturnya.
PSU yang akan digelar pada Minggu pagi juga akan langsung dilanjutkan dengan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi mencakup hasil pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Dengan adanya PSU ini, Bawaslu berharap proses demokrasi di Kota Madiun dapat berjalan lebih transparan dan sesuai regulasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (ant/ars)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com