JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Dipanggilnya Wahyu Setiawan terkait dengan pengungkapan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan terhadap yangbersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis(02/01/2025).
Diketahui, sebelumnya Lembaga antirasuah ini telah menetapkan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) lalu.
Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan yang diantaranya yaitu tentang lamanya KPK dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang selanjutnya menguatkan keyakinan penyidik dalam mengambil tindakan untuk memutuskan, tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com