JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah meminta untuk reschedule atas panggilan atas dirinya dalam pemeriksaan pada Kamis (02/01/2025).
Sedianya Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di Senin,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardhika.
KPK pun akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Wahyu pada Senin mendatang.
“Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak hadir. Ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepadanya. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” terang Tessa.
Pun demikian, hingga saat ini belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Wahyu Setiawan.
Diketahui, dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Ia divonis bersalah menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku dan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 silam.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com