PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kecelakaan Lalulintas antara sepeda motor Honda Grand nopol AE 5908 TI yang dikendarai Sodikan, warga Desa Mojomati melawan mobil Daihatsu Grandmax nopol L 1549 RQ yang dikemudikan Bayu Ridwan(31) warga Desa Semen, Gandusari, Blitar di jalan raya Sambit – Jetis, tepatnya timur gapuro Poncoroso, Desa Kutuwetan Kecamatan Jetis, Ponorogo, Selasa(07/01/2025) pagi. Dalam kejadian laka lantas tersebut pengendara sepeda motor Honda Grand meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Kejadian lakalantas yang menyebabkan meninggalnya pemotor tersebut dibenarkan Kapolsek Jetis, AKP Marjono.
“Kejadianya tadi pagi antara sepeda motor dan mobil Grandmax. Pengendara sepeda motor meninggal,”ucapKapolsek.
Akibat kejadian lakalantas tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka kepala belakang berdarah dan benjol.
Kejadian bermula saat sekitar pukul 07.55 WIB, sepeda motor Honda Grand, nopol AE 5908 TI, yang dikendarai Sodikan melaju dari arah timur, setibanya di tempat kejadian dari arah yang sama melaju mobil Daihatsu Grand Max, Nopol L 1549 RQ, yamg dikemudikan Bayu Ridwan( 31) warga Desa Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang hendak mendahului sepeda motor honda grand. Namun karena jarak terlalu mepet sehingga menyerempet sepeda motor honda grand yang dikendarai korban.
Pengendara sepeda motor terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara(TKP).
“Saat ini kasus lakalantas telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Ponorogo,”pungkas Kapolsek.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com