MADIUN, KANALINDONESIA.COM: KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen telah tertemper orang tidak dikenal di Km 167+3/4 petak jalan Madiun-Magetan Sabtu( 25/01/ 2025) sekira jam 06.42 WIB .
Korban yang belum diketahui identitasnya telah di evakuasi ke RSUP Soedono kota Madiun.
Akibat dari kejadian tersebut KA Bangunkarta harus berhenti luar biasa dan melakukan pemeriksaan kondisi kereta untuk memastikan keselamatan perjalanan KA.
Setelah dipastikan aman maka KA melanjutkan perjalanan kembali.
“Kami mengingatkan kembali, bahwa jalur kereta hanya digunakan untuk operasional perjalanan kereta api, bukan untuk kegiatan lainnya,”ucap Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo.
Disebutkan Kuswardojo, sesuai pasal 199 UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dimana sanksinya berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp15 juta.
“Kami berharap agar masyarakat secara bersama sama untuk saling mengingatkan apabila didapati seseorang yang berada di jalur kereta-api yang akan membahayakan. Perjalanan kereta-api dan dirinya serta lingkungan sekitar,”pungkasnya.(Tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com