KPK Jadwalkan Panggil Enam Saksi Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan enam saksi terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (30/1/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendalami peran Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang hingga kini masih buron.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Keenam saksi yang akn diperiksa diantaranya yaitu Saeful Rohman (SR), wiraswasta; Irvansyah (IV), wiraswasta; Moh Ilham Yulianto (MIY), sopir kader PDIP; Darmadi Djufri (DD), pengacara; Dewi Angi (DA), pengurus rumah tangga; dan Diah Okta Sari (DOS), mahasiswa.
Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan secara detail tentang materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan setelah keenam saksi hadir dan pemeriksaan selesai.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto Kristyanto diduga terlibat dalam suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR pada periode 2019-2024.
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, dengan melakukan berbagai tindakan yang diduga menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.(Tim)