Temui Komisi IX DPR, Perwakilan Pekerja Sritex Desak Hak Pekerja Dibayar

JAKARTA,KANALINDONESIA.COM– Koordinator Pekerja Sritex Group, Selamet Kaswanto mengatakan pihaknya ingin meminta DPR khususnya Komisi IX untuk memastikan semua hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terpenuhi.
“Kami memastikan ingin di back-up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pasangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” kata Selamet di DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selamat mengaku belum menghitung total biaya yang belum dibayarkan. Pasalnya, PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan terkait dahulu.
Selamet juga meminta agar semua hak karyawan dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, yakni dihitung berdasarkan masa kerja.
“Tentunya masing -masing buruh itu akan berbeda perhitungannya dan kita mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan , bukan personal-personal tapi nanti kita minta tagihan untuk dibayarkan secara keseluruhan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya berharap sesuai janji pemerintah, eks karyawan PT Sritex dapat kembali diperkerjakan. Tetapi sebelum diperkerjakan hak mereka dipenuhi terlebih dahulu, termasuk THR Hari Raya.