Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Seorang Perawat di Cirebon Diselidiki Polisi

FREDY 10 Mei 2025 KANAL CIREBON
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Seorang Perawat di Cirebon Diselidiki Polisi

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Seorang perawat di salah satu rumah sakit di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial S (16). Peristiwa itu disebut terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada Senin, 5 Mei 2025.

Pelapor adalah ibu korban yang mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh DS (31), perawat yang kala itu masih bertugas di rumah sakit tempat korban dirawat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Laporan disampaikan oleh ibu korban, dan peristiwanya terjadi pada 21 Desember tahun lalu di sebuah rumah sakit di Cirebon. Kami langsung membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, meski kejadian telah berlangsung beberapa bulan lalu, pihak kepolisian tetap berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

“Karena kejadian sudah cukup lama, kami butuh waktu untuk menggali informasi dan bukti secara detail. Tapi kami pastikan, tidak akan ada toleransi terhadap kasus seperti ini. Ini menyangkut kehormatan dan keamanan pasien,” tegas AKBP Eko.

Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pihak rumah sakit, rekan kerja terlapor, serta keluarga korban.

“Dari pihak rumah sakit, orang tua korban, dan beberapa rekan kerja terlapor sudah kami mintai keterangan. Hari ini saja ada dua saksi tambahan yang kami periksa,” lanjutnya.

Terkait status terlapor, AKBP Eko menyebut bahwa DS belum diamankan karena masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Namun demikian, pihak rumah sakit disebut telah memberhentikan DS dari jabatannya pada April 2025 lalu.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh pihak rumah sakit sejak bulan lalu. Sementara kami belum bisa menahan karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Kapolres.

Ia pun meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum sesuai prosedur.

“Mohon beri kami waktu untuk bekerja. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban kembali mendatangi Polres Cirebon Kota pada Sabtu (10/5) untuk memenuhi panggilan Unit PPA dan memberikan keterangan lanjutan.