Kuasa Hukum PT CHAS Klarifikasi Tuduhan: Sugiharto Bantu Lunasi Utang, Malah Difitnah Mafia Tanah
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) angkat bicara terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh Widjojo Santoso (WS) dan tim kuasa hukumnya. Dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025), M. Iksan Setiadi dan Fahmi Fakhrurrozy menegaskan bahwa klien mereka, Sugiharto, justru telah menolong WS dari jeratan utang yang mencapai Rp 22,5 miliar.
Menurut Iksan, Sugiharto membeli dua aset milik WS, yakni tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di koperasi dan bank, demi menyelamatkan WS dari ancaman lelang. Aset tersebut berada di wilayah Lemahwungkuk (SRJ Motor) dan Kedawung (Dealer Nissan), dan dibeli secara sah melalui notaris dengan nilai total Rp 34,1 miliar.
“Pembelian itu dilakukan karena rasa belas kasihan dan niat baik agar WS dan keluarganya tidak kehilangan aset akibat utang menumpuk. Tapi sayangnya, niat baik itu dibalas dengan tuduhan yang sangat menyakitkan,” kata Iksan, saat menggelar jumpa pers disalah satu kafe di Kota Cirebon, Rabu (9/7/2025).
Alih-alih berterima kasih, WS justru melayangkan somasi yang menuduh Sugiharto sebagai mafia tanah dan melakukan intimidasi fisik, psikis, hingga tindakan premanisme. Tuduhan tersebut langsung dibantah kuasa hukum Sugiharto yang menyebutnya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik klien mereka.
Iksan menjelaskan bahwa WS telah mengajukan berbagai gugatan terhadap Sugiharto, termasuk lima gugatan di Pengadilan Negeri Cirebon dan dua di Pengadilan Negeri Sumber. Namun, seluruh gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh WS sendiri.
“Laporan dugaan keterangan palsu yang dilayangkan WS ke Polda Jabar juga telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.
Iksan menambahkan, sejauh ini proses hukum justru berpihak kepada klien mereka. PT CHAS telah memenangkan gugatan pengosongan aset, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kini, perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung.
Tak berhenti di situ, Sugiharto juga menggugat balik WS atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait somasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Sugiharto melalui Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tertanggal 19 Juni 2025. Meskipun pihak WS telah mengajukan banding.
“Klien kami tidak pernah berniat merugikan siapa pun. Ia hanya ingin membantu, namun justru disudutkan. Kami berharap seluruh proses hukum ini segera tuntas agar semuanya menjadi jelas dan adil,” pungkas Iksan.






















