JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yaitu Dian Prahara Batubara dan Moch. Jian Niam Al Kamil mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai penggunaan kata “fraksi” dalam pasal tersebut tidak mencerminkan DPR sebagai representasi rakyat secara langsung yang sudah semestinya dibawa oleh anggota saat berstatus sebagai bakal calon hingga menjadi anggota resmi DPR.
“Norma yang mengharuskan penyampaian pandangan melalui fraksi ini secara substantif mengaburkan makna tersebut, menjadikan aspirasi daerah tidak tersampaikan secara utuh karena harus melalui filter politik fraksi yang bersifat politik,” ujar Dian Prahara Batubara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 159/PUU-XXII//2025 pada Kamis (18/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon menjelaskan sudah menjadi pemahaman kolektif dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat seperti yang telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Namun demikian, Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 yang menyatakan “pandangan DPR dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang di tingkat pertama diberikan melalui fraksi” justru mengalihkan kekuasaan legislasi dari rakyat (melalui wakilnya) kepada partai politik (melalui fraksi).
Para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 dengan adanya kata “fraksi” akan menghambat pertumbuhan daerah karena rumusan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan daerah. Hal ini tidak akan dimungkinkan ada bilamana pendapat yang terjadi dalam dinamika penyusunan suatu kebijakan atau regulasi yang menjadi kewenangan DPR dilaksanakan dengan sistem pendapat daerah pemilihan (dapil).
Hal demikian dapat dipahami sebagai praktik hegemoni, yakni penguasaan atas ruang ide dan kebijakan publik oleh kelompok dominan (dalam hal ini, partai politik) dengan cara yang tampak legal secara hukum. Fraksi dalam DPR menjadi instrumen hegemoni partai untuk mengendalikan keputusan politik, termasuk legislasi, yang seharusnya berdasarkan suara dan aspirasi daerah pemilihan.
Peralihan otoritas dari wakil rakyat yang secara konstitusional dipilih oleh rakyat kepada fraksi (yang tidak dipilih langsung oleh rakyat), merupakan bentuk dominasi ideologis yang menafikan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Dominasi ini bersifat struktural dan sistemik, sehingga berpotensi menghambat prinsip demokrasi partisipatif yang menjadi bagian dari fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan terdapat pemberlakuan pendapat fraksi dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, menurut para Pemohon, dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial karena efek negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi ini adalah bentuk kekaburan sikap partai dan anggota yang tidak dapat diketahui konstituennya. Sebab, tindakan dan konsistensi anggota DPR secara moral dan politis yang didelegasikan oleh rakyat di dapilnya tidak bisa di pertanggungjawabkan, karena suara yang mereka berikan adalah representasi kolektif partai yang tercermin melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dapilnya.

