Adanya pandangan fraksi berpotensi menyebabkan rumusan Undang-Undang tidak sejalan dengan permasalahan lokalitas karena sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya. Seharusnya dilakukan penggantian kata pendapat fraksi guna mendidik pemilih untuk memilih secara rasional pada pemilu berikutnya berdasarkan kapabilitas dan pemahaman bakal calon terhadap daerah pemilihannya.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi perwakilan serta memerintahkan kepada DPR dan lembaga yang berwenang terkait untuk menyesuaikan struktur internal serta tata kerja komisi dan alat kelengkapan lainnya guna memenuhi prinsip keterwakilan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud sebagai konsekuensi logis atas perubahan frasa dari “Fraksi” menjadi “Daerah Pemilihan”.
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan hakim konstitusi, Arsul mengatakan kata “fraksi” tidak hanya ada di dalam satu pasal yang diuji para Pemohon, melainkan banyak kata “fraksi yang diatur dalam UU MD3. Jika hanya satu pasal mengenai kata “fraksi” yang diminta untuk dimaknai lain, sedangkan kata “fraksi” di puluhan pasal lainnya dimaknai berbeda, maka akan merusak UU MD3 itu sendiri.
“Yang namanya tugas konstitusional atau fungsi konstitusional DPR itu ada apa saja selain undang-undang, fungsi dua yang lain apa, kalau kemudian di fungsi penganggaran itu juga ada kata fraksi juga, kalau yang hanya diganti ini kacau enggak undang-undangnyanya, kan yang namanya fungsi anggaran itu kan juga menyampaikan aspirasi rakyat juga kalau ada usulan dari anggaran dari daerah, fungsi pengawasan juga begitu, itu harus dipikirkan kembali,” jelas Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan itu harus diterima Mahkamah paling lambat pada 1 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

