Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA, Putri Regita Amanda (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025) siang. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja itu, tiga terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ketiganya adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri. Serta Lutfi Inahu (32), warga Desa Kunjang, Kediri.
Mereka duduk berdampingan di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai sidang.
Selain hukuman penjara seumur hidup, ketiganya juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp260,3 juta, sebagaimana diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, tuntutan itu tak memuaskan keluarga korban. Widodo (45), paman Putri, menilai hukuman seumur hidup belum sebanding dengan perbuatan para terdakwa.
“Kami ingin mereka dihukum mati. Perbuatan mereka terlalu keji. Seumur hidup itu terlalu ringan,” katanya usai sidang dengan suara bergetar.

Kronologi Kekejian: Dari Miras Hingga Sungai
Kasus ini berawal dari niat jahat Ardiansyah, yang tak lain pacar korban, untuk menguasai ponsel dan sepeda motor milik Putri. Ia mengajak dua rekannya, Toriq dan Lutfi, untuk melancarkan aksi itu.
Pada malam kejadian, Putri dibujuk minum minuman keras di rumah Toriq, di Kediri. Dalam keadaan lemah, korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di tempat sepi itulah ketiganya memperkosa Putri bergantian.
Korban sempat melawan, namun dipukuli hingga tak berdaya. Setelah puas melampiaskan nafsu, ketiganya menyeret Putri ke tepi sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kediri lalu melempar tubuhnya yang masih hidup ke dalam air.
Mayat Putri ditemukan keesokan paginya, Selasa, 11 Februari 2025, di aliran Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Saat ditemukan, tubuhnya mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.
Hanya butuh satu hari bagi Satreskrim Polres Jombang untuk menangkap ketiga pelaku. Hasil autopsi memastikan bahwa korban tewas akibat tenggelam setelah sebelumnya diperkosa dan dianiaya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) rencananya akan digelar pekan depan. Keluarga korban masih berharap keadilan ditegakkan seberat-beratnya bagi para pelaku yang telah mengakhiri hidup seorang siswi muda dengan cara paling biadab. (Faiz)






















