Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Soal Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Soal Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis
foto: MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah memandang perlu adanya terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di Indonesia melalui pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based) oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dengan mengikuti best practices yang berlaku di seluruh negara maju. Program ini bertujuan untuk menambah jumlah, meratakan distribusi, dan membebaskan biaya pendidikan dokter spesialis.

Demikian keterangan Pemerintah/Presiden yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam sidang uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Permohonan ini diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran, yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV). Sidang keempat Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (20/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Budi menyebut Indonesia mengalami permasalahan dokter spesialis yang jumlahnya kurang, distribusinya tidak merata, dan biaya pendidikannya mahal karena memiliki sistem pendidikan dokter spesialis yang berbeda. Menurutnya, negara-negara maju memiliki sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, sedangkan sistem di Indonesia adalah berbasis universitas. Sebagai perbandingan, saat ini Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa hanya mampu memproduksi lebih kurang 2.700 dokter spesialis per tahun melalui sistem berbasis universitas di 26 fakultas kedokteran.

Sementara pada negara-negara maju yang menggunakan sistem berbasis rumah sakit, sambung Budi, seperti Korea Selatan dengan populasi lebih kurang 52 juta jiwa mampu memproduksi lebih kurang 3.000 dokter spesialis per tahun di 102 rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan. Adapun Amerika Serikat dengan populasi lebih kurang 341 juta jiwa memproduksi lebih kurang 51.130 dokter spesialis per tahun di 905 rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan. Di samping kapasitas produksi yang jauh lebih banyak, sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit di negara-negara tersebut juga turut mendorong distribusi dokter spesialis dan membebaskan peserta didik dari biaya pendidikan.

“Peserta didik justru digaji, karena dianggap sebagai pegawai rumah sakit yang sedang menjalani pendidikan klinis lanjutan. Tidak ada negara yang menarik biaya uang kuliah dari pendidikan dokter spesialis, untuk dibayarkan ke Institusi Pendidikan. Pada hakikatnya sistem pendidikan dokter spesialis merupakan pendidikan klinis lanjutan yang membutuhkan fasilitas, kasus, dan sumber daya manusia yang memadai. Sehingga 98% kurikulum pendidikan dokter spesialis diselenggarakan di rumah sakit,” jelas Budi dalam Sidang Pleno yang dihadirinya secara daring.

Budi juga menyampaikan rencana dalam kurun lima tahun ke depan, Pemerintah berencana membuka 500 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) untuk mengejar pemenuhan kebutuhan dokter spesialis—khususnya spesialis dasar dan spesialis untuk layanan penyakit kanker, jantung, stroke, ginjal, kesehatan ibu dan anak. Upaya ini diproyeksikan akan menambah sejumlah sebanyak 6.000 orang dokter spesialis per tahun dalam 10 tahun ke depan. Bersama-sama dengan program university-based, kedua sistem ini diharapkan dapat mengejar pemenuhan dokter spesialis 15 tahun lebih awal jika dibandingkan tanpa intervensi apa pun.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita