Selain itu, Budi menyebut UU 20/2003 difokuskan pada pengaturan sistem pendidikan nasional secara umum—termasuk pendidikan tinggi. Kemudian UU 12/2012 difokuskan pada pengaturan tentang pendidikan tinggi secara umum, sedangkan UU 17/2023 secara khusus dan spesifik mengatur pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Sebagian besar norma umumnya mengacu pada Undang-Undang 12/2012 dan norma lainnya merupakan tambahan yang menjadi ketentuan khusus dalam penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya program pendidikan dokter spesialis.
“Ketentuan dalam ketiga undang-undang tersebut, tidak terdapat tumpang tindih pengaturan karena fokus dan ruang lingkupnya berbeda, serta saling melengkapi dalam mengatur pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Tidak ada pengaturan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan spesialis harus dilakukan oleh institusi pendidikan. Dalam hal penyelenggaraan pendidikan profesi, Undang-Undang 20/2003 dan Undang-Undang 12/2012 justru menggunakan frasa dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memberi ruang bagi penyelenggaraan pendidikan profesi oleh institusi lain yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, termasuk rumah sakit pendidikan,” ucap Budi.
Pemerintah berpandangan bahwa frasa “pemerintah mengusahakan” dan “menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”, seharusnya tidak ditafsirkan bahwa semua pendidikan harus berada di bawah payung satu instansi atau kementerian. “Sepanjang penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh penyelenggara berbeda yang menjalankan dengan standar yang sama, maka hal tersebut masih dalam konteks satu sistem pendidikan nasional,” jelasnya.
Berikutnya, Budi menjelaskan hal rekrutmen calon peserta didik, program hospital based mengedepankan prinsip afirmasi dengan mengutamakan putra/putri daerah dan dokter-dokter calon peserta didik yang sudah bekerja di rumah sakit-rumah sakit di daerah terpencil dan belum memiliki dokter-dokter spesialis tertentu. Untuk pendayagunaan, lulusan dokter spesialis akan bekerja di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan dengan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan khusus untuk daerah-daerah tersebut.
“Dengan demikian, diproyeksikan dokter spesialis lulusan program hospital based akan mengisi 347 kabupaten/kota yang masih mengalami kekosongan spesialis dasar dan spesialis layanan kanker, jantung, stroke, ginjal, kesehatan ibu, dan anak. Di samping dua hal tersebut, Pemerintah akan membebaskan biaya pendidikan dokter spesialis bagi peserta didik program hospital based, sehingga hambatan finansial untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis dapat dihilangkan,” urainya.
Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.
Pemohon menjelaskan akan adanya kebutuhan percepatan dokter spesialis/subspesialis yang digaungkan oleh Pemerintah. Namun, hal ini kemudian menjadi kontradiktif dan mispersepsi yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang jelas dan adil saat dilakukan terobosan melalui pembentukan sistem penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis baru (RSPPU).
Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

