Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Soal Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Soal Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis
foto: MKRI

Adanya norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.

Berdasar dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara beryarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis/subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan utama”.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita