Adanya norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.
Berdasar dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara beryarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis/subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan utama”.(*)

