Kebijakan Rekam Wajah Registrasi Seluler Dinilai Untungkan Pengguna dan Amankan Data Pribadi

Kebijakan Rekam Wajah Registrasi Seluler Dinilai Untungkan Pengguna dan Amankan Data Pribadi

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan mekanisme rekam wajah (face recognition) dalam proses registrasi pelanggan seluler dinilai akan sangat menguntungkan masyarakat. Kebijakan ini diyakini mampu secara signifikan meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan meminimalkan risiko kejahatan digital.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa pengguna seluler menjadi pihak yang paling diuntungkan. Menurutnya, rekam wajah memastikan data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya.

 “Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru Sutadi pada Jumat (28/11/2025).

“Orang lain tidak akan bisa [mengakses data]. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita.” Tuturnya.

Heru menilai kebijakan rekam wajah ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman. Masyarakat saat ini telah terbiasa menggunakan fitur tersebut pada berbagai aplikasi, mulai dari transportasi hingga layanan keuangan digital.

“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah. Begitu juga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.

Dari sisi operator seluler, Heru yakin teknologi ini sudah siap diterapkan. Proses verifikasi hanya mencocokkan data biometrik dengan identitas yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses registrasi hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, dan pemindaian wajah.

 “Kami sempat melakukan uji coba di salah satu gerai operator seluler. Prosesnya cepat dan mudah,” ungkap Heru.

Dari sisi regulasi, Heru menekankan bahwa kebijakan ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah wajib memastikan keamanan data, termasuk di mana data rekam wajah disimpan dan bagaimana perlakuan datanya.

Heru menyarankan agar data wajah segera dihapus setelah proses verifikasi selesai, sehingga tidak disimpan tanpa kejelasan, sebab data biometrik merupakan data sensitif yang harus diproses dan disimpan secara khusus.

Selain itu, ia berharap pemerintah dapat mengedukasi masyarakat mengenai manfaat kebijakan ini.

 “Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” tegasnya.

Heru juga mengingatkan agar Kemkomdigi menerapkan kebijakan ini secara bertahap, diawali dengan uji coba terbatas, serta memperhatikan kesiapan semua operator untuk menghindari masalah saat registrasi massal.