KPK Sita USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 50 ribu saat menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Selain uang dalam bentuk valuta asing, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di lembaga peradilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat bukti-bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang disita guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, sebagai tersangka.
Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan permintaan biaya (fee) sebesar Rp1 miliar oleh I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan untuk mengurus perkara sengketa lahan. Pihak PT KD kemudian menyepakati pemberian uang senilai Rp850 juta. Selain suap, KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal gratifikasi atas dugaan penerimaan dana hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025-2026.
Menindaklanjuti status hukum tersebut, Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pihak MA menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan pimpinan pengadilan dalam praktik korupsi dan memastikan akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat jika para tersangka terbukti bersalah dalam persidangan.











