Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Respons Kajari Ponorogo Soal Anggota DPRD yang Siap Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan

Respons Kajari Ponorogo Soal Anggota DPRD yang Siap Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan

Ke-50 saksi tersebut berasal dari berbagai unsur terkait, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) maupun dinas terkait lainnya; Sekwan aktif dan mantan Sekwan; anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD; Badan Anggaran (Banggar) hingga unsur pimpinan DPRD Ponorogo.

“Ya, jadi ada beberapa saksi yang kita panggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Ya, sejauh ini sudah puluhanlah. Baik dari ASN sendiri, kemudian ada beberapa anggota DPR baik itu yang masih aktif, maupun yang sudah selesai masa tugasnya,” ucap Zulmar.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi ini sangat diperlukan untuk membuat terang benderang tindak pidana yang sedang disidik.

“Kan proses penyidikan ini sudah berjalan. Jadi untuk membuat terang mengenai tindak pidananya tentu memerlukan beberapa keterangan-keterangan. Masih tetap berlanjut,” bebernya.

Selain fokus pada keterangan saksi dan sinyal pengembalian uang, Kejari Ponorogo juga bersikap sangat dinamis dan hati-hati dalam menentukan nilai kerugian negara terkait kasus tunjangan perumahan ini.

Zulmar menjelaskan bahwa pihaknya mengacu ketat pada regulasi yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 Angka 22, kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

“Nah itu, yang nyata dan pasti, yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum baik itu dilakukan secara sengaja maupun lalai. Makanya itu kita harus berhati-hati untuk menentukan, karena di Undang-undang sendiri sudah mempersyaratkan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita