Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dinas Kesehatan Bandung Barat Terbitkan Klarifikasi Pengadaan Ambulans, Ini Penjelasan Resminya

Dinas Kesehatan Bandung Barat Terbitkan Klarifikasi Pengadaan Ambulans, Ini Penjelasan Resminya

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan Badan Advokasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan (BAP-TKP) terhadap pengadaan ambulans senilai Rp5,59 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Melalui surat bernomor 000.2.5/4806/Dinkes tertanggal 26 Oktober 2026, Kepala Dinas Kesehatan KBB, dr. Lia Nurliana Sukandar, M.M., menyatakan pengadaan kendaraan ambulans tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat klarifikasi yang didapati tim kanalindonesia.com, Kamis (29/10/2026) yang ditujukan kepada BAP-TKP itu, Dinkes menegaskan bahwa proses pembelian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dinkes juga menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan survei harga secara komprehensif, baik melalui sistem elektronik maupun dengan menelaah surat penawaran resmi yang diterima instansi tersebut.

Klarifikasi ini menjadi perkembangan terbaru setelah BAP-TKP sebelumnya mempertanyakan kesesuaian tahapan perencanaan dan penganggaran pengadaan ambulans tersebut.

DINKES KLAIM TIDAK ADA SELISIH ANGGARAN DAN TGR

Dalam suratnya, Dinkes KBB menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menunjukkan adanya selisih anggaran maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait pengadaan yang diklarifikasi.

Dinkes juga menyampaikan bahwa proses tersebut telah melalui permintaan keterangan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan resmi instansi itu, proses tersebut tidak menemukan penyimpangan ataupun persoalan hukum dalam prosedur pengadaan yang dijalankan.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan resmi dari Dinkes KBB. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, ruang lingkup pemeriksaan BPK, dokumen hasil pemeriksaan, serta hasil permintaan keterangan kepolisian perlu dicermati lebih lanjut.

Pasalnya, tidak ditemukannya selisih anggaran atau TGR tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai tahapan perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang sebelumnya disampaikan BAP-TKP.

PENGADAAN MELALUI E-PURCHASING LKPP

Dinkes KBB turut menegaskan bahwa proses pemilihan produk mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Dinkes, PPK memastikan pemilihan barang melalui Katalog Elektronik dengan memperhatikan urutan prioritas produk berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Penggunaan produk impor, menurut penjelasan Dinkes, menjadi opsi apabila produk dalam negeri tidak tersedia sesuai ketentuan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Dinkes menitikberatkan klarifikasinya pada mekanisme pemilihan produk, survei harga, dan pelaksanaan proses pengadaan.

Namun, mekanisme pembelian melalui Katalog Elektronik dan kepatuhan terhadap ketentuan produk dalam negeri merupakan aspek yang berbeda dari proses perencanaan kebutuhan serta penganggaran. Masing-masing tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan yang relevan.

BAP-TKP SEBELUMNYA PERTANYAKAN DOKUMEN PERENCANAAN

Sebelum klarifikasi Dinkes diterbitkan, BAP-TKP melalui surat bernomor 003/BADAN/BAP-TKP/S-KOM/X2026 tertanggal 16 Oktober 2026 telah meminta penjelasan mengenai pengadaan ambulans yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Dalam kajiannya, BAP-TKP mempertanyakan informasi mengenai tidak tercantumnya pengadaan tersebut dalam sejumlah dokumen perencanaan sebelum anggaran dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.

Dokumen yang menjadi perhatian meliputi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, serta rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2025.

BAP-TKP juga mempertanyakan apakah kebutuhan pengadaan telah melalui mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), termasuk tahapan pengusulan dan penelaahan oleh pejabat yang berwenang.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita