Dalam pemberitaan sebelumnya, BAP-TKP menyebut nilai pengadaan 16 unit ambulans mencapai Rp5.598.126.432. Lembaga tersebut juga menyoroti informasi mengenai dugaan arahan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
BAP-TKP sebelumnya menyatakan klarifikasi ditempuh sebelum mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada keterangan terverifikasi dalam informasi yang tersedia bahwa laporan tersebut telah resmi disampaikan.
APA YANG MASIH PERLU DIJELASKAN?
Dengan terbitnya surat klarifikasi Dinkes pada 26 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada kelengkapan dokumen yang mendasari perencanaan dan penganggaran pengadaan ambulans tersebut.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain:
- Bagaimana proses pengusulan dan penetapan kebutuhan ambulans sebelum anggaran dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025?
- Apakah dokumen RKBMD beserta hasil penelaahannya tersedia dan dapat ditunjukkan?
- Bagaimana keterkaitan dokumen perencanaan, RKA, DPA Perubahan, dan dokumen pengadaan?
- Apa ruang lingkup pemeriksaan BPK dan permintaan keterangan kepolisian yang disebutkan dalam surat klarifikasi Dinkes?
- Bagaimana tanggapan Sekda dan Kepala BKAD terhadap pertanyaan BAP-TKP mengenai proses perencanaan dan penganggaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen resmi yang dapat diperiksa.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI
Pengadaan ambulans merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam mendukung puskesmas dan penanganan kondisi kegawatdaruratan.
Namun, kebutuhan pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pengelolaan aset daerah.
Klarifikasi Dinkes KBB menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan proses yang telah dilaksanakan. Di sisi lain, pertanyaan BAP-TKP mengenai perencanaan kebutuhan juga perlu dijawab secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang menyeluruh.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan para pihak dapat diverifikasi, dugaan ketidaksesuaian prosedur yang disampaikan BAP-TKP belum dapat dinyatakan terbukti. Demikian pula, klaim bahwa tidak terdapat penyimpangan perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang dirujuk dalam surat klarifikasi Dinkes KBB.
Publik kini menunggu penjelasan yang menyeluruh mengenai proses pengadaan ambulans senilai Rp5,59 miliar tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, demi memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

