BATU, KANALINDONESIA.COM: Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Batu.
Dari tangan kedua oknum yang mengaku wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 150 juta saat mereka bertransaksi di salah satu café dan resto yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Identitas kedua tersangka ini yakni YLA (40) pekerjaan mengaku sebagai wartawan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang dan FDY (51) pekerjaan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu ( PPTPPA / P2TP2A ) alamat Kecamatan Batu Kota Batu.
Dalam konferensi pers bersama wartawan , Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan jika kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Polres Batu telah telah berhasil menangkap dua tersangka pemerasan yang mana dalam aksinya ini barang bukti yang diamankan Rp 150 juta,” jelasnya, Selasa (18/02/2025).
Disampaikan kronologis kedua tersangka ini yakni pada bulan Januari tahun 2025 ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok
pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut.
“Salah satu keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu, untuk membuat laporan namun oleh petugas dirujuk
ke P2TP2A,” jelasnya.
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang tim oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
“Setelah tidak ada titik temu maka beberapa hari kemudian keluarga korban dengan di dampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu, setelah di laporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubunggi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan selanjutnya sdr
YLA dan FDY saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara tersebut,” terangnya.
Kemudian selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan ,terjadilah pertemuan antara tersangka FDY, YLA dan
pihak pondok dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
“Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar Rp 40 Juta rupiah yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara, selanjutnya uang diterima oleh FDY dan oleh FDY diserahkan kepada YLA,” ungkapnya.
Dari penyerahan uang tersebut, tersangka FDY mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta dan sisanya oleh YLA digunakan untuk membayar pengacara sebesar Rp 15 juta dan Rp 22 juta rupiah digunakan sendiri oleh YLA.
Selanjutnya pihak pondok merasa uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan
kepada FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menayakan kepada YLA dan FDY.
Untuk menjawab itu YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang isinya “ perkara sudah P18 satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini

