Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Kejagung Tahan 7 Tersangka Dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT. Pertamina

Kejagung Tahan 7 Tersangka Dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT. Pertamina
Foto: Kejaksaan Agung

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. Ke tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin(24/02/2025)kemarin.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Ke tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025.

“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Dugan korupsi bermula saat dalam periode 2018 sampai dengan 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS; SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut: Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS; produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor). Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita