Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Bongkar Sindikat Kredit Fiktif BRI, Kejari Ponorogo Tahan Satu Tersangka

Bongkar Sindikat Kredit Fiktif BRI, Kejari Ponorogo Tahan Satu Tersangka

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Usai melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi secara maraton mulai pagi hingga petang, Kejari Ponorogo akhirnya menahan SPP mantri di BRI Unit Pasar Pon, dalam kasus kredit fiktif, Selasa(03/06/2025) malam.

SPP yang merupakan warga Kelurahan Tonatan ini ditahan di lapas kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa(03/06/2025) hingga 23 Juni mendatang.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, penahanan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Ponorogo dan alat bukti yang cukup, setelah menerima laporan tentang adanya sindikat kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan ekspos perkara, tim sepakat dinaikan statusnya sebagai tersangka, dan kemudian kami lakukan penahanan,” ucap Agung.

Agung menyebutkan yang bersangkutan sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif, kami bekerja sama dengan pihak BRI Cabang Ponorogo,” tegasnya.

Agung menambahkan, korban dari perbuatan tersangka ini diperkirakan puluhan orang dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan ditahanya satu orang tersangka, penyidik Kejari Ponorogo terus melakukan pengembangan perkara, dan dimungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus kredit fiktif BRI ini.

Agung juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya peran pihak lain, hingga muncul KTP yang beda domisili untuk mengajukan kredit fiktif di BRI.

Tersangka yang mengenakan rompi orange ini dalam pengawalan ketat dari Kejari Ponorogo diantar ke Lapas kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa oenahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kancab) BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto mengatakan, jika pihaknya telah menonaktifkan atau memecat SPP.

” Terkait eks mantri unit Pasar Pon ini merupakan hasil temuan kami. Dan Kami laporkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Penahanan terhadap tersangka SPP karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang sama.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat secara Pprimair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita