Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Eks Mantri BRI Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Pimpinan Cabang Ponorogo Buka Suara

Eks Mantri BRI  Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Pimpinan Cabang Ponorogo Buka Suara

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM – Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, angkat bicara terkait penetapan SPP, seorang mantan mantri di BRI Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif.

SPP, yang merupakan warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo Kota, telah menjalani pemeriksaan maraton pada hari Selasa (03/06/2025) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB. Setelah pemeriksaan, ia langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa tahanan selama dua puluh hari ke depan.

Menurut hasil penyidikan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, tersangka diduga kuat terlibat dalam sindikat kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Untuk melancarkan aksinya, SPP diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “Aspal” (asli tapi palsu) milik puluhan korban. Modusnya, KTP tersebut telah diubah data domisilinya, padahal para pemilik KTP asli tidak merasa pernah mengurus kepindahan domisili. Diperkirakan, tersangka telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2024.

Menanggapi kasus ini, Agus Adi Hermanto awalnya enggan mengakui bahwa pihaknya kecolongan. Dalam keterangan pers di Kejaksaan pada Selasa (03/06/2025), ia menyatakan bahwa proses pengajuan kredit telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk survei lapangan.

“Secara prosedur sudah dilakukan dan sudah ada pemeriksaan internal,” tutur Agus kepada awak media.

Namun, Agus kemudian mengakui bahwa dirinya baru mengetahui praktik yang dilakukan anak buahnya tersebut setelah dilakukan pemeriksaan internal beberapa waktu lalu. “Jadi ada temuan dari pemeriksaan internal kami, dan kami laporkan ke Kejaksaan,” akunya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SPP telah dipecat sebagai karyawan BRI bersamaan dengan proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Kami sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada saudara Saka (SPP). BRI memiliki zero tolerance terhadap kejadian fraud, dan ini berlaku tegas kepada semua karyawan BRI,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa BRI akan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang merasa identitasnya dicatut oleh tersangka, termasuk kerugian yang timbul akibat kasus ini. Ia mengimbau para korban untuk segera melapor ke pihak BRI.

Pihak BRI Ponorogo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejaksaan. Agus bahkan menegaskan kesiapannya untuk memproses secara hukum jika ada unsur pimpinan BRI Unit Pasar Pon lainnya yang turut terlibat.

“Kami menyerahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Apapun itu penanganannya, kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita