PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah berupaya keras untuk memenuhi permintaan Direktorat Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait sanksi yang dijatuhkan akibat praktik open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican. Ponorogo termasuk di antara 343 kabupaten/kota yang mendapat sanksi serupa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengungkapkan bahwa Pemkab diminta untuk meng-update kegiatan yang telah dilakukan sehubungan dengan sanksi tersebut.
“Direktorat Sanksi Administratif itu menyurati kepada kita terkait dengan apa yang sudah kita lakukan sehubungan dengan masuknya Ponorogo itu di antara 343 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi karena open dumping,” ujar Jamus Kunto kepada kanalindonesia.com.
Jamus Kunto menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan dan dilaporkan kepada KLHK untuk menunjukkan komitmen perbaikan, di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penyuluhan, hingga program di sekolah adiwiyata; melakukan pembenahan di jalur distribusi sampah dan kegiatan pemilahan sampah serta berbagai sentuhan teknis di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau TPS 3R; mengelola sampah di TPS untuk mengurangi residu yang dikirim ke TPA dan mengoptimalkan produksi Refuse Derived Fuel (RDF) melalui kerja sama untuk mengurangi residu sampah seminimal mungkin.
Semua kegiatan ini di-upload ke laman KLHK agar terbaca bahwa Pemkab Ponorogo “tidak diam” dan berupaya mengakhiri sistem open dumping.
Selain perbaikan tata kelola, Pemkab Ponorogo juga memprogres pemindahan TPA ke lokasi baru dengan sistem Sanitary Landfill yang ramah lingkungan.
Perizinan dari Kementerian Kehutanan sudah disetujui. Detail Engineering Design (DED) untuk TPA baru dengan sistem Sanitary Landfill telah diselesaikan.
Menteri KLHK telah merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk membantu pembangunan TPA baru di Ponorogo.
Pemkab tengah mengupayakan pemenuhan syarat lain untuk penggunaan kawasan hutan, seperti penataan batas dan penggantian tegakan (pohon) yang ditargetkan selesai pada awal tahun depan.
“Setelah itu kita on going untuk mengelola TPA yang baru,” tegas Jamus Kunto.
Ia menargetkan pertengahan 2026 TPA baru sudah bisa digunakan. Kebutuhan minimal seperti akses jalan masuk, kantor yang memadai, dan jaringan listrik akan segera diinventarisasi dan disiapkan menjelang akhir tahun ini dan awal tahun depan.
Saat ini, TPA Mrican masih digunakan karena TPA baru belum beroperasi optimal, dan Pemkab fokus pada pengurangan residu sampah yang terkirim ke TPA melalui pengelolaan di tingkat hulu.

