Oleh : W. Arso, S.I.Kom
Penulis adalah :
- Founder media online kanalindonesia.com
- Ketua PWI Ponorogo
- Wartawan dengan sertifikasi (UKW) Utama
OPINI, KANALINDONESIA.COM: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring Bupati (Sugiri Sancoko) bersama Sekretaris Daerah (Agus Pramono) secara bersamaan, ini bukanlah sekadar krisis, melainkan kelumpuhan total (total paralysis) bagi pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Dampaknya akan jauh lebih katastrofis dibandingkan jika hanya salah satu yang tertangkap. Ini menandakan adanya dugaan kongkalikong antara pimpinan politik (Bupati) dan pimpinan birokrasi (Sekda).
Vakum Kekuasaan Ganda karena pemerintah daerah kehilangan dua pucuk pimpinan utamanya secara serentak. Bupati adalah kepala daerah sebagai pengambil kebijakan politik dan penanggung jawab tertinggi. Sekda yang merupakan Jenderal ASN adalah pengendali administrasi, Ketua Tim Anggaran (TAPD), dan penanggung jawab kepegawaian.
Kekacauan Otoritas, akan terjadi kebingungan luar biasa di level Asisten, Kepala Dinas, dan Camat. Mereka kehilangan arah komando. Siapa yang harus mereka ikuti?
Pembekuan anggaran, karena Sekda (Ketua TAPD) dan Bupati (Pemegang Otoritas Anggaran) tertangkap, semua proses pencairan anggaran, lelang proyek, dan pembayaran akan berhenti total. KPK hampir pasti akan menyegel ruang kerja, komputer, dan dokumen anggaran.
Stigma dan Ketakutan Massal, ASN akan dilanda ketakutan. Jika Bupati dan Sekda saja tertangkap, artinya dugaan korupsi ini bersifat sistemik. Para Kepala Dinas yang merasa terlibat (misal dalam proyek yang di-OTT-kan atau dalam proses setoran) akan panik, tiarap, atau bahkan mencoba menghilangkan barang bukti.
Dampak Politik, Tsunami dan Pergeseran Kekuasaan. Secara politik, ini adalah gempa bumi dengan kekuatan tertinggi. Naiknya Wakil Bupati, sesuai undang-undang, Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita akan otomatis naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Ini menciptakan dinamika politik baru yang luar biasa. Seluruh fokus akan beralih ke Wabup. Wabup akan mewarisi puing-puing dan harus segera mengambil langkah darurat, termasuk menunjuk Plt. Sekda (biasanya berkoordinasi dengan Gubernur).
Amunisi emas oposisi, DPRD, terutama fraksi di luar koalisi pengusung, akan mendapatkan peluru politik yang tak ternilai. Tidak menutup kemungkinan akan muncul desakan hak interpelasi atau hak angket besar-besaran untuk menyelidiki sejauh mana sistem ini bobrok. DPRD akan menekan Plt. Bupati untuk melakukan perombakan total dan membuka semua data.
Hancurnya citra partai pengusung, partai politik yang mengusung pasangan bupati-wabup akan tertampar sangat keras. Ini akan merusak elektabilitas partai tersebut secara signifikan menjelang kontestasi pemilu atau Pilkada berikutnya Destabilisasi politik lokal, koalisi yang dibangun bupati akan retak. Loyalitas politik akan bergeser cepat ke Plt. Bupati atau kekuatan politik baru.
Masyarakat adalah korban utama dari kelumpuhan ini. Pelayanan publik berhenti, proses perizinan (investasi, IMB, usaha), administrasi kependudukan, dan layanan dinas lainnya akan macet total. Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen akan takut mengambil keputusan.
Proyek infrastruktur mangkrak, semua proyek pembangunan yang sedang berjalan (jalan, jembatan, gedung) kemungkinan besar akan berhenti. Kontraktor tidak akan dibayar karena proses anggaran dibekukan untuk penyelidikan.
Krisis kepercayaan publik (Trust Apocalypse), ini adalah puncak dari krisis. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan anjlok ke titik nol. Mereka akan melihat bahwa pimpinan tertinggi politik dan birokrasi mereka terlibat korupsi bersama-sama.

