BANJARNEGARA, KANALINDONESIA.COM: Bencana tanah longsor menimpa Desa Situkung, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu, (15/11/2025), pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini dipicu oleh hujan lebat yang mengakibatkan tebing runtuh. Akibat longsor ini, satu warga meninggal dunia dan sekitar 480 jiwa terpaksa mengungsi.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, membenarkan adanya korban jiwa dan pengungsian masif ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa longsor di Banjarnegara menyebabkan satu warga bernama Klewih, perempuan berusia 40 tahun, meninggal dunia. Korban ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi longsor,” jelas Abdul Muhari. “Saat ini, total 180 Kepala Keluarga (KK) atau 480 jiwa telah mengungsi ke Kantor Kecamatan Pandanarum. Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan mengikuti instruksi BPBD untuk menghindari longsor susulan,” ucapnya.
Laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara mencatat, selain korban meninggal, dua warga juga mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD BNA serta Puskesmas Pandanarum. Tim gabungan di lapangan masih berupaya mengevakuasi dua warga lain yang dilaporkan masih dalam pencarian.
Secara material, longsor ini menyebabkan kerusakan pada sekitar 20 rumah terdampak; lahan persawahan dan perkebunan warga rusak berat.
BPBD Kabupaten Banjarnegara telah bergerak cepat bersama unsur terkait dengan mendirikan pos lapangan, dapur umum, dan tenda pengungsian di area Kantor Kecamatan Pandanarum.
Untuk mendukung penanganan di lapangan, sejumlah kebutuhan mendesak telah teridentifikasi, meliputi logistik permakanan, matras, selimut, air mineral, hygiene kit, dan family kit. Selain itu, kebutuhan operasional posko seperti ATK, laptop, printer, dan banner juga diperlukan.
Peristiwa longsor ini terjadi di tengah periode Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, Angin Kencang, Cuaca Ekstrem, dan Banjir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Status ini berlaku sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/TAHUN 2025.
BNPB mendesak masyarakat yang berada di lokasi rawan agar menjauhi area lereng dan titik rawan dan memastikan warga terdampak tetap berada di lokasi pengungsian sampai kondisi wilayah dinyatakan benar-benar aman.

