Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Plt Bupati Ponorogo Paparkan Perubahan Kedua Propemperda, Empat Raperda Dihapus dan Enam Diusulkan Baru

Plt Bupati Ponorogo Paparkan Perubahan Kedua Propemperda, Empat Raperda Dihapus dan Enam Diusulkan Baru

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin (24/11/2025) tersebut juga mengagendakan persetujuan penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan 2026.

Dalam penyampaiannya, Bupati Lisdyarita merinci penyesuaian program legislasi daerah, yang mencakup penghapusan beberapa Raperda lama dan pengusulan Raperda baru.

Berdasarkan keputusan perubahan, terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara resmi dihapus dari daftar Propemperda Tahun 2025 yaitu Raperda tentang Desa; Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, untuk Propemperda Tahun 2026, telah diusulkan total enam Raperda. Plt Bupati menyebutkan bahwa empat di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, sedangkan dua Raperda lainnya adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Ponorogo.

Keenam Raperda yang diusulkan yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ; perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ; pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, keempatnya merupakan usulan dari Pemkab.

Sedangkan 2 Raperda yang merupakan DPRD yaitu pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan  dan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam konteks pembahasan APBD 2026, Lisdyarita turut memaparkan rincian Anggaran Daerah. Belanja Daerah (APBD) diklasifikasikan menjadi empat komponen, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Secara spesifik, Plt Bupati menggarisbawahi alokasi untuk desa, di mana belanja transfer ke desa terdiri dari belanja bagi hasil; belanja bantuan keuangan (termasuk alokasi Dana Desa/ADD), dan belanja Dana Desa (DD).

Dijelaskan bahwa ADD dianggarkan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penerimaan pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp15 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, ditambah Rp300 juta dari penerimaan piutang daerah.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan akan digunakan untuk penyertaan modal kepada PD Sari Gunung dan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita