Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang Baru

Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang Baru
foto : istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam upaya negara mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Keputusan penting mengenai pergantian jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025. Surat tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung, dengan tanggal penetapan pada 20 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pengangkatan Kuntadi tersebut saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

“Benar, Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung,” ujar Anang melalui pesan singkat pada Rabu (26/11).

Penunjukan Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan banyak menangani kasus korupsi besar, diharapkan dapat memperkuat kinerja Badan Pemulihan Aset (BPA). Badan ini memiliki peran vital dalam melacak, menyita, dan mengelola aset yang diselamatkan dari tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya untuk kemudian dikembalikan ke kas negara.

Pergantian kepemimpinan ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk fokus pada asset recovery sebagai bagian integral dari penegakan hukum pidana. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita