JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah menegaskan bahwa peran eksekutif dalam penyusunan dan pengesahan anggaran lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan perwujudan sistem checks and balances antar cabang kekuasaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/11/2025). Sidang keempat dengan Nomor Permohonan 189/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan dari pihak Presiden/Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Heru Pambudi menjelaskan bahwa persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran merupakan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pada lembaga yudikatif.
“Hal ini menunjukkan bahwa eksekutif memiliki fungsi konstitusional dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk di dalamnya anggaran untuk lembaga yudikatif,” ujar Heru Pambudi di ruang sidang.
Ia melanjutkan, kemerdekaan lembaga peradilan yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersifat fungsional (yudisial), bukan administratif dan anggaran. Oleh karena itu, keterlibatan eksekutif tidak meniadakan independensi yudikatif karena aspek anggaran harus tunduk pada prinsip akuntabilitas fiskal dan merupakan bagian dari tata kelola negara secara keseluruhan.
Pemerintah juga menanggapi dalil kerugian konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon—yakni advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat Nurhidayat, dan wartawan Irfan Kamil.
Heru menyatakan, pengaturan mengenai pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menkeu tidak berdampak langsung pada hak konstitusional para Pemohon sebagai advokat dan wartawan. Ia menilai kepentingan para Pemohon terhadap independensi peradilan dan hak atas informasi publik bersifat tidak langsung (indirect interest).
Menurut Pemerintah, kerugian tersebut tidak spesifik maupun aktual, sehingga tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK.
Para Pemohon menguji empat ketentuan, yaitu Pasal 81 ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut mencerminkan belum adanya kemandirian anggaran lembaga yudikatif, sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka belum terwujud. Para Pemohon khawatir ketergantungan anggaran pada eksekutif akan memungkinkan intervensi, membatasi pengelolaan anggaran, dan berpotensi mengurangi kesejahteraan hakim, yang pada akhirnya dapat memengaruhi mutu putusan peradilan.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Mereka berharap anggaran yudikatif diajukan langsung kepada DPR untuk pembahasan pendahuluan dan Menkeu hanya bertindak sebagai fasilitator administratif.
Khusus untuk Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara, Pemohon memohon agar kewenangan Menkeu dalam mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran bagi MA dan MK hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, tanpa hak untuk mengubah atau mengurangi substansi alokasi anggaran yang telah disepakati bersama DPR. (Tim)

