SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, yang dijalankan jaringan lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku. Sementara lima lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Yang curiga terhadap aktivitas sebuah mobil pickup yang kerap mengangkut tabung gas subsidi dalam jumlah besar di kawasan Kenjeran.
“Kami mengirimkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan mendapati aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil Daihatsu Grand Max. Saat kendaraan ini berhenti di sebuah gudang, kami langsung bertindak cepat melakukan penyergapan,” ujar Lutfhie, Kamis (11/12).
“Di kendaraan itu, kami menemukan 96 tabung LPG 12 kilogram warna pink, yang berisi gas hasil suntikan dari LPG 3 kilogram subsidi. Supir dan kernet kendaraan, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan membuka jalan ke lokasi pengoplosan. Pihaknya lalu mengamankan dua pelaku lainnya, termasuk pemilik gudang berinisial A.B., di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram menggunakan teknik penyetaraan tekanan, dengan selang khusus. Tabung ukuran besar diletakkan di atas tumpukan es batu, agar proses pengisian maksimal.
“A.B. mengawasi sejumlah pekerja yang melakukan penyuntikan. Usaha ini tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun pengangkut LPG. Saat ini, lima pekerja penyuntik berinisial F, IL, IR, A, dan R kini masih kami buru.,” tegasnya.
Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kilogram dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung. Sementara tabung kosong 12 kilogram didapatkan dari penjual di Pasuruan, Malang hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.
Satu tabung 12 kilogram diisi setara empat tabung 3 kilogram subsidi. Rata-rata mereka memutar lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung, atau total mencapai Rp2 juta per hari.
Tabung hasil suntikan diedarkan ke Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Di Surabaya, barang dijual kepada seorang pembeli berinisial DT seharga Rp120.000 per tabung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua unit Grand Max, 233 tabung LPG 12 kilogram (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kilogram (259 berisi, 254 kosong), selang penyuntikan, kulkas, peralatan pembuka seal, timbangan, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat,” pungkasnya.(Anto)

