SUKABUMI, KANALINDONESIA.COM : Seorang bendahara desa di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2025 senilai 561 juta.
Kecurigaan ini muncul setelah pemerintah desa menemukan anggaran sejumlah kegiatan pembangunan mengalir ke rekening pribadi bendahara Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Ciheulang Tongoh, Yudi Mulyadi.
Kecurigaan semakin besar setelah bendahara desa kabur membawa uang dana desa dan menghilang tidak bisa di hubungi sejak tanggal 5 Desember.
Kemudian pihak desa berinisiatif melakukan pengecekan data keuangan dan menemukan sejumlah uang hilang.
“Setelah kita buka sistem keuangan, ternyata uang itu sudah digunakan semua. Termasuk dana RT/RW, ketahanan pangan, dan lainnya. Total sementara Rp561 juta,” kata Kepala desa.
Selanjutnya Yudi menambahkan, pelaku melakukan penggelapan uang dengan menggunakan cap/stempel desa, BPD dan cap kelembagaan lainnya yang dipalsukan guna mengelabui pencairan dana desa.
“Cap yang digunakan bukan hanya satu. Ada beberapa cap lembaga yang disebut-sebut dipakai, dan ini sedang ditelusuri kebenarannya,” tambahnya.
Hingga saat ini pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh masih menunggu perkara ini dituntaskan oleh pihak inspektorat. Karena pihaknya yang berenang menyesuaikan mekanisme hukum yang berlaku. (Fey)

