DEPOK, KANALINDONESIA.COM: Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) memastikan pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Enggram – Pemuda, Kelurahan Sawangan Baru, mulai dilakukan pada pekan ini. Total pembebasan lahan mencakup 8.233 meter persegi atau 54 bidang tanah, dengan anggaran sebesar Rp40 miliar.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 47 bidang tanah telah menyatakan persetujuan dan siap menerima pencairan UGK.
Sementara itu, sejumlah bidang lainnya masih dalam tahap koordinasi karena kendala administratif, seperti sertifikat yang masih diagunkan di bank atau belum tercapainya kesepakatan nilai ganti rugi.
Secara keseluruhan, Pemkot Depok mengalokasikan anggaran Rp70 miliar untuk proyek pelebaran Jalan Enggram, yang terbagi atas Rp40 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp30 miliar untuk pembangunan fisik.
Proyek ini menjadi langkah strategis untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Jalan Raya Sawangan sekaligus meningkatkan konektivitas wilayah.
Bahwa Jalan Enggram akan dilebarkan hingga memiliki lebar 10 meter dengan panjang sekitar 800 meter. Setelah pembebasan lahan rampung, proyek akan dilanjutkan ke tahap perencanaan teknis dan pembangunan fisik agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. (Fey)

