Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

PLTU Cirebon Power Unit 2 Resmi Jadi Objek Vital Nasional ke-26 di Jawa Barat

PLTU Cirebon Power Unit 2 Resmi Jadi Objek Vital Nasional ke-26 di Jawa Barat

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Power Unit 2 resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) ke-26 di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan guna menjamin keberlanjutan pasokan energi, khususnya untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Penetapan status Obvitnas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025 tertanggal 25 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, PLTU Cirebon Power Unit 2 menjalin kerja sama pengamanan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jabar, Kombes Pol Thomas Panji Susbandari, mengatakan bahwa status Obvitnas akan diikuti dengan peningkatan sistem keamanan secara menyeluruh.

“Dengan ditetapkannya PLTU Cirebon Power Unit 2 sebagai Obvitnas, pengamanan akan ditingkatkan, baik melalui koordinasi dengan Polres Cirebon maupun seluruh pemangku kepentingan yang ada,” ujar Thomas.

Ia menambahkan, pengamanan kawasan PLTU ke depan diharapkan dapat terintegrasi antara PLTU Cirebon Power Unit 1 dan Unit 2, sehingga tercipta sistem keamanan yang komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

“Keamanan PLTU Cirebon 1 dan PLTU Cirebon 2 harus saling terkoordinasi agar pengamanan dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Menurut Thomas, penetapan PLTU Cirebon Power Unit 2 sebagai Obvitnas ke-26 di Jawa Barat menunjukkan besarnya peran provinsi ini sebagai pusat investasi dan infrastruktur strategis nasional.

“Dengan banyaknya Obvitnas dan investasi yang masuk ke Jawa Barat, pengamanan objek vital nasional ini diharapkan mampu menjaga pasokan listrik secara andal dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila, menyambut baik penetapan status Obvitnas tersebut. Ia menilai, langkah ini merupakan kelanjutan dari kerja sama pengamanan yang telah berjalan sejak pengelolaan PLTU Cirebon Power Unit 1.

“Kami telah bekerja sama dengan Pam Obvitnas sejak PLTU Cirebon Power Unit 1. Harapannya, kerja sama pengamanan di Unit 2 ini juga dapat berjalan dengan lancar dan semakin optimal,” ujar Joseph.

Menurutnya, dukungan pengamanan dari kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas operasional pembangkit listrik berskala besar. Dengan status Obvitnas, sistem keamanan PLTU Cirebon Power Unit 2 akan diperkuat, baik dari sisi personel, prosedur, maupun koordinasi lintas instansi.

“Harapannya, PLTU Cirebon Power Unit 2 tetap aman dan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi negara, khususnya dalam mendistribusikan pasokan listrik untuk kebutuhan Jawa dan Bali,” jelasnya.

Joseph juga menegaskan adanya perbedaan signifikan setelah suatu objek ditetapkan sebagai Obvitnas, terutama dari aspek pengamanan. Peningkatan standar keamanan diyakini akan berdampak langsung pada kelancaran operasional dan keandalan pembangkit.

“Perbedaannya tentu pada sisi keamanan. Dengan standar pengamanan yang lebih baik, operasional PLTU Cirebon Power Unit 2 akan semakin optimal,” pungkasnya.

Dengan penguatan sistem pengamanan tersebut, operasional PLTU Cirebon Power Unit 2 diharapkan dapat berjalan aman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat dan sekitarnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita