Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Kuasa Hukum Keberatan Dengan Status Tersangka Wakil Wali Kota Oleh Kejari Bandung

Kuasa Hukum Keberatan Dengan Status Tersangka Wakil Wali Kota Oleh Kejari Bandung

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, tim Kuasa Hukum menilai ada kesalahan yang dilanggar oleh Kejaksaan Negeri (PN) Bandung.

Tim Kuasa Hukum dari BRAM & CO menjelaskan gugatan praperadilan kliennya, tak lain menemukan indikasi prosedur yang tidak berjalan sesuai ketentuan KUHAP dalam duduk perkara penetapan tersangka.

“Terkait proses dalam penyelidikan dan penyidikan klien kami, ada prosedur KUHAP yang dilanggar,” jelas Bobby Herlambang Siregar tim kuasa hukum Erwin.

Bobby menegaskan, duduk perkara penetapan tersangka akan digugat dengan 7 poin diantaranya dua alat bukti bagian penting dari gugatan 7 poin yang sudah dipersiapkan tim Kuasa Hukum.

“Yang jelas ada 7 poin materi praperadilan yang kami sampaikan. Salah satu yang penting, terkait dua alat bukti permulaannya. Ada 6 poin lagi,” kata Bobby saat di PN Bandung.

Tertundanya sidang praperadilan hari ini Selasa (23/12/2025), disebabkan ketidakhadiran termohon dari Kejaksaan Negeri Bandung, sehingga sidang praperadilan ditunda hingga 6 Januari 2026 mendatang.

Saat ini Tim Kuasa Erwin memperkuat penambahan rekanan Kuasa Hukum untuk melawan gugatan praperadilan di PN Bandung nantinya.

“Kami disini tidak menambah poin gugatan, tapi menambah tim Kuasa hukum untuk memperkuat gugatan sidang ditanggal 6 Januari mendatang,” tegas Bobby. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita