Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SEMARANG

Wali Kota Semarang Usulkan UMK 2026 Minimal Rp3,7 Juta dan Pastikan Keberadaan UMSK

Wali Kota Semarang Usulkan UMK 2026 Minimal Rp3,7 Juta dan Pastikan Keberadaan UMSK
istimewa

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyiapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar minimal Rp3,7 juta. Komitmen tersebut ia sampaikan langsung saat menerima perwakilan massa buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12/2025).

Agustina menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada simulasi kenaikan sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Ia menilai nominal tersebut cukup realistis karena mempertimbangkan keseimbangan antara aspirasi pekerja dan kemampuan para pelaku usaha di Kota Semarang.

“Saya mempertahankan komitmen pada angka minimal Rp3,7 juta karena nilai ini masih memungkinkan secara ekonomi dan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Agustina di hadapan para buruh.

Selain menetapkan angka usulan UMK, Agustina juga memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Kebijakan ini ia ambil guna menjamin perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Sementara itu, perwakilan buruh melalui Koordinator Aksi, Sumartono, mengapresiasi langkah Wali Kota meskipun pihaknya tetap mendorong penggunaan indeks alfa maksimal sebesar 0,9 atau setara Rp3.721.000. Para buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga keluar rekomendasi resmi dan penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian dialog panjang yang telah melibatkan tujuh kali pertemuan antara serikat buruh dan jajaran pemerintah daerah. Saat ini, Pemkot Semarang sedang mematangkan surat rekomendasi tersebut untuk segera dikirimkan ke tingkat provinsi guna mendapatkan pengesahan akhir.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita