PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait mutasi Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo yang dinilai menyalahi prosedur. Menanggapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Ponorogo-Magetan menyatakan bahwa proses mutasi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih lanjut untuk memberikan keterangan mendalam karena permasalahan ini telah masuk ke ranah Pemerintah Provinsi.
“Hal itu sudah diambil alih oleh Biro Hukum Pemprov Jatim karena yang disomasi adalah Ibu Gubernur. Seandainya ingin menanyakan perkembangan, silakan langsung ke sana,” ujar Adi saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait tudingan LKBH PGRI Ponorogo yang menyebut mutasi tersebut melanggar regulasi, Adi Prayitno menepis hal tersebut. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali aturan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
“Soal mutasi yang dinilai melanggar aturan, ya dibacalah secara komprehensif agar paham. Secara aturan, hal itu tidak melanggar sama sekali,” tegasnya.
Hingga saat ini, Cabdin Ponorogo-Magetan mengaku belum menerima salinan atau tembusan resmi mengenai perkembangan somasi tersebut dari pihak provinsi. Menurut Adi, alur koordinasi hukum berlangsung secara langsung antara Biro Hukum Pemprov Jatim dengan pihak pelapor.
“Untuk Cabdin Ponorogo, sementara ini belum ada tembusan dari Pemprov. Komunikasi itu berjalan langsung dari Biro Hukum Pemprov ke LKBH PGRI,” pungkas Adi.
Sebelumnya, LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi karena menganggap mutasi kepala sekolah di SMKN 1 Ponorogo cacat prosedur dan mencederai rasa keadilan bagi tenaga kependidikan di wilayah tersebut.

